MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai para atlet berprestasi ataupun yang mempunyai hobby dalam bidang olahraga harus memiliki regulasi yang jelas demi keberlangsungan masa depan.

Hal itulah yang membuat Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bakal mengusulkan untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda) tentang Keolahragaan.

Perda tentang Keolahragaan, kata Kasrudi, bahkan sudah mendapat dukungan dari pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kemarin waktu rapat dengan pemerintah ada inisiasi tentang perda keolahragaan, kami berharap di tahun 2024 mungkin sudah bisa digodok itu,” kata Kasrudi, Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, Perda Keolahragaan dapat menjadi jembatan atau payung hukum bagi atlet yang berprestasi karena telah membawa nama harum daerahnya.
“Kami melihat harus ada keberlanjutan atlet kita, sayang para pemuda atau atlet yang telah berprestasi apalagi membawa nama harum daerah tapi tidak mendapat jaminan minimal pekerjaan atau masa depannya,” ungkapnya.
Karena itu, untuk mengembangkan dan meningkatkan pembinaan olahraga di daerah, sangat perlu ada dukungan dari pemerintah dan pihak terkait dalam menjamin masa depan atlet.
“Makanya kami menfokuskan untuk mengusulkan Perda Keolahragaan untuk menjamin keberlangsungan para atlet kita kedepan sebagai balas budi atas prestasi yang ditorehkan,” pungkas anggota Komisi D Makassar ini. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02