MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/11/2023).

Kegiatan sosialisasi angkatan ke-XVII ini menghadirkan narasumber diantaranya Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.

Dalam sambutannya, Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini.
Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid menyampaikan di kota Makassar sekarang sudah ada peraturan dilarang merokok ditempat umum seperti, rumah sakit, tempat bermain anak, sekolah dan lainnya.
“Ini juga karena adanya peraturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kabupaten kota harus ada kawasan atau tempat yang bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda KTR ini, para orang tua mampu menjaga anaknya dari asap rokok serta pergaulan bebas.
Belum lagi, kata Rusmayana, anak-anak sekarang masih SD sudah merokok. Hal itu dikarenakan kurangnya contoh dan didikan dari orang tua.
“Melalui perda ini juga para orang tua bisa menjadi contoh bagi anaknya agar tidak merokok sembarangan, paling tidak jangan ajari anak untuk merokok di usianya yang belum layak,” terangnya.
Akademisi UIN Alauddin, Rahmawati Haruna menambahkan Perda KTR ini menjawab seluruh pertanyaan bahwa mengapa masih ada saja iklan rokok di setiap event bahkan di televisi.
“Ini juga sengat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok bahwa iklan rokok itu masih muncul di event seperti konser asalkan ada imbauan, begitu juga iklan di televisi iklan rokok harus ditayangkan di atas jam 10 malam,” pungkasnya.
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Mentan RI, Bahas Investasi hingga Ketahanan Pangan
Senin, 06 Juli 2026 21:25
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49