MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/11/2023).
Kegiatan sosialisasi angkatan ke-XVII ini menghadirkan narasumber diantaranya Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.
Dalam sambutannya, Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini.
Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid menyampaikan di kota Makassar sekarang sudah ada peraturan dilarang merokok ditempat umum seperti, rumah sakit, tempat bermain anak, sekolah dan lainnya.
“Ini juga karena adanya peraturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kabupaten kota harus ada kawasan atau tempat yang bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda KTR ini, para orang tua mampu menjaga anaknya dari asap rokok serta pergaulan bebas.
Belum lagi, kata Rusmayana, anak-anak sekarang masih SD sudah merokok. Hal itu dikarenakan kurangnya contoh dan didikan dari orang tua.
“Melalui perda ini juga para orang tua bisa menjadi contoh bagi anaknya agar tidak merokok sembarangan, paling tidak jangan ajari anak untuk merokok di usianya yang belum layak,” terangnya.
Akademisi UIN Alauddin, Rahmawati Haruna menambahkan Perda KTR ini menjawab seluruh pertanyaan bahwa mengapa masih ada saja iklan rokok di setiap event bahkan di televisi.
“Ini juga sengat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok bahwa iklan rokok itu masih muncul di event seperti konser asalkan ada imbauan, begitu juga iklan di televisi iklan rokok harus ditayangkan di atas jam 10 malam,” pungkasnya.
Harapan Persaudaraan Tionghoa di Makassar saat Festival Lampion, Andi Seto-Rezki Menang Pilwalkot!
Rabu, 18 September 2024 00:47Andi Seto-Rezki Gerak Cepat Bantu Masyarakat Makassar Kekurangan Air Bersih
Selasa, 17 September 2024 14:57Danny Pomanto Resmi Cuti Ikut Pilgub Sulsel 2024, Minta ASN Jaga Netralitas
Selasa, 17 September 2024 14:09Bapenda Makassar Ingatkan Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September
Selasa, 17 September 2024 10:21Husniah-DM Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Hati di Gowa, Andi Sudirman: Luar Biasa!
Senin, 16 September 2024 19:09PDIP Makassar Boyong Tim Pemenangan Menangkan Indira-Ilham di Bara-Baraya
Senin, 16 September 2024 16:18Andi Seto-Rezki Janji Penuhi Kebutuhan Warga Kepulauan Sangkarrang
Senin, 16 September 2024 15:24Andi Suhada Jamin Ratusan Warga Bara-Baraya Makassar Menangkan Indira-Ilham
Senin, 16 September 2024 11:11