MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika meminta 11 developer atau pengembang perumahan segera menyerahkan aset prasarana utilitas umum (PSU) ke Pemkot Makassar. Suharmikan mengingatkan ada ancaman sanksi bagi developer yang membandel.

“Tentu kami berharap 11 pengembang ini lebih kooperatif mengindahkan apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah kota agar ke depannya warga yang tinggal di perumahan tersebut tidak dirugikan oleh developer,” kata Suharmika, Sabtu (31/8/2024).

Anggota Komisi C DPRD Makassar mengatakan, developer yang belum menyerahkan PSU bisa merugikan masyarakat di perumahan tersebut. Dia mengatakan keberadaan dan aktivitas developer perumahan diatur dalam regulasi pemerintah.
“Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer,” ujarnya.
Ancaman sanksi itu, kata Suharmika, diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah (perda) terkait penyerahan PSU. Sanksi terberat bisa saja pencabutan izin developer tersebut. (*)
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14