MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika meminta 11 developer atau pengembang perumahan segera menyerahkan aset prasarana utilitas umum (PSU) ke Pemkot Makassar. Suharmikan mengingatkan ada ancaman sanksi bagi developer yang membandel.

“Tentu kami berharap 11 pengembang ini lebih kooperatif mengindahkan apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah kota agar ke depannya warga yang tinggal di perumahan tersebut tidak dirugikan oleh developer,” kata Suharmika, Sabtu (31/8/2024).

Anggota Komisi C DPRD Makassar mengatakan, developer yang belum menyerahkan PSU bisa merugikan masyarakat di perumahan tersebut. Dia mengatakan keberadaan dan aktivitas developer perumahan diatur dalam regulasi pemerintah.
“Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer,” ujarnya.
Ancaman sanksi itu, kata Suharmika, diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah (perda) terkait penyerahan PSU. Sanksi terberat bisa saja pencabutan izin developer tersebut. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37